Sistem Informasi Desa Kaliputih
Pemerintah Desa Kaliputih Kecamatan Purwojati telah melaksanakan penetapan Realisasi APBDesa Desa Kaliputih Tahun 2025. Penetapan realisasi ini didasarkan pada laporan keuangan Desa Kaliputih setelah tutup buku 31 Desember 2025. Penetapan dilaksanakan dengan dasar Musyawarah Desa Penetapan Realisasi APBDesa bersama dengan BPD Desa Kaliputih. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai dasar persyaratan pelaporan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan sebagai dasar evaluasi penggunaan Dana Desa di tahun 2026.